KPK Umumkan Aturan Baru tentang Gratifikasi: Poin-Poin Penting yang Perlu Diketahui
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah mengeluarkan perubahan signifikan terkait aturan gratifikasi dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Lima poin utama dari perubahan ini bertujuan untuk mempermudah dan memperjelas pengelolaan laporan gratifikasi.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial resmi KPK pada Rabu, 28 Januari 2026. Dengan perubahan ini, KPK berusaha meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Perubahan terkini mencakup nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah dalam pernikahan atau upacara adat-agama, batas wajar kini meningkat dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
Selain itu, batas wajar untuk gratifikasi antar rekan kerja yang tidak berupa uang bertambah dari Rp 200.000 menjadi Rp 500.000 per pemberi, dengan total annual limit juga bergeser dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000.
Menghapuskan peraturan sebelumnya yang mengatur nilai batas wajar untuk gratifikasi dalam bentuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun merupakan langkah penting dalam memodernisasi aturan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Laporan gratifikasi yang tidak diajukan dalam waktu 30 hari kerja kini akan dianggap sebagai milik negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999, di mana setiap gratifikasi yang diterima pegawai negeri bisa dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan.
Pasal ini juga menyatakan tanggung jawab penerima untuk membuktikan bahwa gratifikasi yang diterima bukanlah suap, terutama untuk nilai di atas Rp 10.000.000, sementara nilai di bawah itu menjadi tanggung jawab penuntut umum.
Sanksi pidana untuk pelanggaran juga telah diperjelas, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelaporan gratifikasi.
KPK menetapkan tujuh tugas bagi unit pengendalian gratifikasi yang mencakup pengelolaan laporan gratifikasi serta pemeliharaan barang titipan hingga ada keputusan dari KPK. Unit ini juga bertanggung jawab menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
Kegiatan pengendalian gratifikasi, penyusunan ketentuan internal di instansi pemerintahan, dan memberikan pelatihan terkait implementasi pengendalian juga menjadi bagian dari tugas mereka.
Sosialisasi ketentuan yang berlaku kepada masyarakat menjadi tanggung jawab unit ini dalam upaya mendorong kesadaran tentang gratifikasi.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: