BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 27 JANUARI 2026 • 13:46 WIB

DPR Usulkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi: Latar Belakang dan Prosesnya

DPR Usulkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi: Latar Belakang dan ProsesnyaDPR Usulkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi: Latar Belakang dan Prosesnya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengusulkan Adies Kadir untuk menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada bulan Februari mendatang.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menegaskan bahwa Adies memiliki kualifikasi akademik serta pengalaman yang tepat untuk posisi tersebut.

Kualifikasi Akademik dan Pengalaman Adies Kadir

Saan Mustopa menyatakan bahwa Adies Kadir memiliki gelar profesor dan doktor hukum, menjadikannya kandidat yang layak untuk posisi hakim MK.

Adies dikenal sebagai anggota Komisi III DPR yang memahami isu-isu hukum, dan sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan komisi.

Pengalamannya di lembaga legislatif selama ini membuat Saan yakin bahwa Adies akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai hakim konstitusi.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan

Proses Pencalonan

Saan juga menambahkan bahwa pencalonan Adies Kadir telah mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR, termasuk fit and proper test.

Proses ini menunjukkan bahwa Adies telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan untuk menjadi hakim MK.

Pengesahan Adies sebagai calon hakim dilakukan dalam rapat DPR, menandai langkah penting menuju pengisian posisi yang akan kosong.

Penugasan Lain untuk Inosentius Samsul

Terkait dengan Inosentius Samsul, Saan menyatakan bahwa ia akan diberikan tugas lain di luar jabatan hakim MK.

'Pak Sensi mendapatkan penugasan lain,' kata Saan tanpa merinci detail tentang tugas baru tersebut.

Langkah ini mencerminkan fleksibilitas DPR dalam mendistribusikan tugas kepada anggotanya sesuai dengan kebutuhan lembaga.

Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR Usulkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi: Latar Belakang dan Prosesnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!