Penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia: Resmi dan Berarti
Thomas Djiwandono resmi terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri dengan alasan pribadi.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, setelah rapat internal yang melibatkan berbagai fraksi.
Dalam rapat internal Komisi XI, penunjukan Thomas Djiwandono dilakukan melalui musyawarah mufakat, menunjukkan konsensus di antara anggota dewan.
Mukhamad Misbakhun menegaskan, 'Dalam rapat internal di Komisi 11, bahwa diputuskan yang menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, pengganti Bapak Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Bapak Thomas AM Djiwandono.'
Keputusan ini selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk mendapatkan pengesahan resmi.
'Dan nanti akan dibawa ke DPR RI untuk disahkan dalam rapat paripurna besok,' tambah Misbakhun, menunjukkan bahwa langkah selanjutnya adalah formalitas.
Pemilihan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur tidak terlepas dari reputasinya yang baik dan kepercayaannya di kalangan partai politik.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Misbakhun menyatakan, 'Pertimbangannya bahwa Bapak Thomas adalah figur yang bisa diterima oleh semua partai politik,' jadi pemilihan ini dianggap sangat strategis.
Thomas juga diharapkan mampu membangun sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal, suatu hal yang penting saat ini.
'Dan menurut saya memang itu isu yang sedang kuat saat ini, bagaimana membangun sinergi yang saling menguatkan antara monetary policy dan fiskal policy,' lanjut Misbakhun.
Dengan latar belakang di bidang ekonomi, pemilihan Thomas Djiwandono dianggap sebagai langkah positif untuk memperkuat kebijakan ekonomi Indonesia.
Keputusan yang cepat dan efisien sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah tantangan global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: