OJK Sebut WNI di Kamboja Terlibat dalam Scam, Bukan Korban TPPO
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja dan Filipina tidak bisa digolongkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, mereka justru terlibat aktif dalam praktik penipuan ilegal.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Pernyataan ini disampaikan Mahendra dalam rapat kerja dengan anggota Komisi XI DPR, di mana ia membahas ketertarikan WNI terhadap pekerjaan di luar negeri yang berisiko tinggi.
Mahendra Siregar menyatakan, "Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer." Ini menunjukkan bahwa pemikirannya menekankan bahwa banyak WNI secara aktif terlibat dalam kegiatan kriminal.
Ia juga berbicara mengenai alasan yang mendorong WNI untuk bekerja di luar negeri. "Kenapa sih orang sampai ke tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini," ungkapnya.
Mahendra memberikan contoh mengenai kasus warga negara China yang terlibat dalam scam di Kamboja dan diekstradisi ke China. Ia menjelaskan, "Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi."
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Mahendra menekankan pentingnya membedakan antara pekerja migran legal dan individu yang terlibat dalam penipuan. "Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer," katanya.
Ia menegaskan bahwa OJK fokus pada sosialisasi perlindungan bagi pekerja migran. "Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker," jelasnya.
Mahendra meminta masyarakat ingin lebih bijak dalam menempatkan WNI yang terlibat scam, mengingat bahwa mereka tidak sama dengan pekerja migran yang mencari nafkah secara legal.
Mahendra mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat tentang risiko terjerumus dalam kegiatan ilegal di luar negeri. "Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu," ujarnya, menyoroti banyaknya WNI yang terjerat penipuan.
OJK berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan memberikan penyuluhan bagi calon pekerja migran. "Kami melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana," tuturnya.
Dengan adanya program sosialisasi yang lebih baik, diharapkan WNI yang ingin bekerja di luar negeri akan terhindar dari penipuan yang merugikan.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: