Krisis Longsor di Bandung Barat: Status Darurat Ditetapkan
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchi Ismail, telah menetapkan status darurat bencana menyusul longsor dan banjir yang melanda wilayahnya pada 24 Januari 2026.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Keputusan ini diambil setelah insiden di Desa Pasirlangu yang berdampak signifikan bagi penduduk setempat dan menimbulkan banyak korban.
Laporan dari posko darurat menunjukkan bahwa bencana tersebut mempengaruhi 37 kepala keluarga, dengan total 114 orang terkena dampaknya.
Sebanyak 11 orang dinyatakan meninggal, sementara 23 orang selamat. Saat ini, 79 orang lainnya masih diduga tertimbun di bawah material longsor.
Tim gabungan dari berbagai instansi sedang berupaya melakukan pencarian meskipun menghadapi medan yang sulit.
Korban yang selamat telah dievakuasi dan ditempatkan sementara di Kantor Desa Pasirlangu, di mana mereka mendapatkan bantuan logistik dan medis.
Bupati Jeje Ritchi Ismail menunjukkan kepedulian mendalam kepada keluarga korban dan mengutamakan pencarian korban hilang serta kebutuhan pengungsi.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dia menjelaskan, "Kami bersama tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, pemerintah desa dan kecamatan, serta relawan terus berupaya maksimal melakukan pencarian dan penyelamatan."
Namun, tantangan berat menyelimuti operasional karena kondisi tanah yang tidak stabil dan medan yang sulit.
Operasi pencarian harus dihentikan sementara saat hujan turun demi keselamatan anggota tim yang terlibat.
Jeje Ritchi Ismail juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi geografis Bandung Barat yang dikenal memiliki banyak bukit dan lahan miring.
Langkah ini sangat penting untuk meningkatkan strategi mitigasi bencana, terutama menjelang hujan tinggi yang diperkirakan akan berlangsung hingga Februari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: