Strategi BMKG dalam Modifikasi Cuaca di Jabodetabek
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaksanakan operasi modifikasi cuaca di Jabodetabek, berhasil menurunkan curah hujan sebesar 39,57%. Langkah ini diambil untuk mengatasi potensi cuaca ekstrem yang dapat membahayakan masyarakat.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Direktur Operasional Modifikasi Cuaca, Budi Harsoyo, menyampaikan bahwa data menunjukkan pengurangan curah hujan yang signifikan antara prediksi dan aktual dalam periode 16 hingga 22 Januari 2026.
Operasi modifikasi cuaca dimulai pada 16 Januari 2026, melibatkan dua jenis pesawat, yaitu Casa TNI AU dan Cessna Caravan. Posko operasi berada di Lanud Halim Perdanakusuma, yang mengatur kegiatan modifikasi secara terencana.
Penggunaan pesawat berfungsi untuk menyebarkan bahan kimia yang dapat mempengaruhi pembentukan awan, sehingga curah hujan dapat dikelola sesuai kebutuhan.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
BMKG mengumumkan bahwa BNPB menambah tiga armada pesawat Cessna Caravan untuk memperkuat efektivitas modifikasi cuaca di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dua pesawat beroperasi dari Halim, sementara satu pesawat lainnya ditempatkan di Husein Bandung.
Dengan penambahan ini, total armada pesawat yang digunakan oleh BMKG menjadi lima, memberikan fleksibilitas lebih dalam pelaksanaan modifikasi cuaca.
Tujuan utama dari modifikasi cuaca ini adalah untuk meminimalkan dampak hujan lebat yang dapat menyebabkan bencana bagi masyarakat. Budi Harsoyo menegaskan bahwa jumlah sortir pesawat akan disesuaikan dengan eskalasi ancaman cuaca ekstrem.
Rencana operasi modifikasi cuaca ini dijadwalkan akan berlangsung hingga 29 Januari 2026, dengan harapan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan cuaca buruk di Jabodetabek.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: