Kemenkes Lapor 74 Kasus Baru Influenza A(H3N2), Ini Dia Informasi Pentingnya
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan 74 kasus baru subclade K dari influenza A(H3N2) setelah memeriksa 204 spesimen dari 1 Januari hingga 10 Januari 2026.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Kasus ini terutama terdeteksi di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, dengan puncak kejadian terjadi pada minggu ke-40 tahun 2025.
Direktur Penyakit Menular Kemenkes, dr. Prima Yosephine, menyatakan bahwa setelah puncaknya pada minggu ke-40, kasus influenza subclade K menunjukkan tren penurunan.
Pengamatan terhadap kasus menunjukkan bahwa tidak ada penambahan kasus baru sejak minggu ke-52, dan mayoritas pasien mengalami gejala ringan hingga sedang.
Kondisi lebih parah banyak ditemukan pada kelompok rentan, seperti lansia dan individu dengan komorbiditas yang bisa memperburuk keadaan mereka.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Dr. Nastiti Kaswandani, dari Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menjelaskan bahwa gejala subclade K tidak berbeda jauh dari influenza A biasa.
Gejala yang umum dilaporkan termasuk demam tinggi, menggigil, sakit kepala, nyeri tenggorokan, dan masalah pernapasan.
Kondisi ini sulit dideteksi secara visual oleh dokter, sehingga dibutuhkan analisis lebih lanjut untuk memastikan diagnosis.
Tenaga medis dan dokter diminta untuk lebih proaktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya influenza, terutama di kalangan kelompok berisiko tinggi.
Masyarakat juga diimbau untuk menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran.
Pentingnya kesadaran terhadap virus H3N2 sebagai penyebab influenza musiman semakin ditekankan untuk menurunkan dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: