KBRI Kamboja Tanggung Jawab Layani WNI yang Kabur dari Sindikat Penipuan Online
Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, mencapai 1.726 orang setelah keluar dari sindikat penipuan online.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Peningkatan ini tercatat antara 16 hingga 21 Januari 2026, menurut Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.
Kedatangan WNI ke KBRI Phnom Penh mengalami lonjakan dengan 120 WNI melapor di siang hari saja, menyusul penambahan 200 WNI pada hari sebelumnya.
Santo Darmosumarto mengemukakan, 'Ada kemungkinan bertambah, tapi kita nggak tahu nih apakah melandai atau mereka belum sampai sini aja.'
KBRI melakukan pendataan dan verifikasi segera dengan meminta WNI mengisi formulir, di mana banyak dari mereka bisa menyebutkan nomor paspor, namun ada juga yang tidak memiliki dokumen apapun.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Pemerintah Kamboja saat ini aktif memberantas sindikat penipuan online, yang berpengaruh tidak hanya kepada WNI tetapi juga kepada warga negara asing lainnya.
Santo menjelaskan, 'Banyak sekali center-center yang akhirnya menutup operasinya, ketika menutup maka para WNA yang bekerja pada operasi sindikat kemudian dibiarkan keluar.'
Penutupan pusat-pusat operasi ini memicu banyak orang asing kabur dari tempat tersebut, dan Santo menegaskan bahwa permasalahan ini bersifat masif dan tidak terbatas pada WNI saja.
KBRI terus berupaya meminta dukungan dalam penanganan permasalahan ini melalui pendataan yang lebih komprehensif.
Santo menjelaskan bahwa KBRI berkomitmen untuk melakukan verifikasi data WNI yang tiba, meski dihadapkan pada tantangan mengidentifikasi mereka yang tidak memiliki dokumen lengkap.
KBRI berusaha memastikan bahwa semua WNI mendapat bantuan dan pelayanan yang baik untuk melewati proses kepulangan mereka.
Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: