Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500: Deden Maulana Teridentifikasi
Tim dokter forensik berhasil mengidentifikasi jenazah Deden Maulana, pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Pangkep, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Jenazahnya diserahkan kepada keluarganya pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan postmortem nomor 62.B.02.
Identifikasi jenazah Deden Maulana dilakukan oleh tim dokter forensik yang beroperasi di Sulawesi Selatan. Proses ini berlangsung di lokasi kecelakaan dan dilanjutkan ke Biddokkes Polda untuk memastikan identitas korban.
Deden ditemukan di kawasan Gunung Bulusaraung, lokasi kecelakaan yang mengakibatkan tragedi ini. Setelah diidentifikasi, jenazahnya disiapkan untuk diserahkan kepada keluarga.
Suasana haru menyelimuti saat jenazah diserahkan kepada istri Deden, Vera, yang hadir mengenakan jilbab dan niqab. Kehadiran keluarga menandakan dukungan emosional saat mereka menghadapi momen berduka ini.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Penyerahan berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel dan menjadi titik awal bagi keluarga untuk memberikan penghormatan terakhir.
Kecelakaan pesawat ATR 42-500 mengakibatkan total tiga jenazah ditemukan hingga saat ini. Selain Deden Maulana, satu jenazah lainnya telah teridentifikasi sebagai pramugari Florencia Lolita Wibisono.
Satu jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi, menunjukkan bahwa upaya pihak berwenang untuk mengumpulkan informasi terkait insiden ini terus berlanjut.
Hingga saat ini, pihak Biddokkes Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil identifikasi. Penjelasan rinci diharapkan akan disampaikan pada Kamis, 22 Januari.
Seorang anggota tim Biddokkes mengatakan dengan singkat, 'Besok aja ya', menandakan harapan untuk informasi tambahan di hari berikutnya.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: