KemenHAM Turun Tangan Tindak Lanjuti Kasus Rasisme di Sepak Bola Indonesia
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memanggil PSSI dan I.League pada Selasa, 20 Januari 2026, untuk menindaklanjuti kasus rasisme yang dialami oleh pemain Malut United, Yakob Sayuri.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Langkah ini diambil setelah adanya aksi massa dari Barisan Trobos Malut United Jabodetabek yang menuntut perlindungan hak asasi akibat peristiwa tersebut.
Kasus rasisme yang dialami Yakob Sayuri, bersama saudara kembarnya Yance Sayuri, bermula dari insiden setelah pertandingan antara Malut United dan Persib Bandung pada 14 Desember 2025.
Insiden ini terjadi setelah friksi antara Yance dan pemain Persib, Marc Klok, di mana Yance tampak hampir melakukan tindakan kekerasan terhadap Klok.
Meskipun Yance akhirnya membatalkan niatnya, video kejadian tersebut menyebar luas di internet, menjadikan mereka target serangan siber dengan konten yang bersifat rasis.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Staf Khusus Bidang Pemenuhan HAM Menteri HAM, Yos Nggarang, menegaskan bahwa 'Sepakbola seharusnya menjadi wadah perdamaian dan persaudaraan tanpa memandang suku, ras, maupun warna kulit.'
Dia menekankan pentingnya PSSI dan I.League untuk menjaga nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap pertandingan.
Yos juga berharap keduanya bisa menjadi pelopor dalam melawan rasisme dan bullying, agar menciptakan lingkungan yang lebih inklusif di dalam dunia sepak bola.
Malut United secara resmi mengutuk perlakuan yang menimpa Yakob dan Yance, serta meminta agar Persib mengambil tindakan tegas terhadap perilaku pendukung mereka.
Tindakan ini menciptakan gelombang reaksi dari masyarakat yang mengecam serangan siber rasis yang dialami oleh kedua pemain.
Serangan yang menargetkan pemain tidak hanya mencerminkan masalah dalam lapangan, tetapi juga tantangan yang dihadapi dalam mengatasi rasisme di luar lapangan.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: