Prilly Latuconsina Memilih Jalan Baru di Dunia Perfilman
Aktris Prilly Latuconsina baru saja resmi mengundurkan diri dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang didirikannya pada tahun 2019.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Pengunduran ini menjadi langkah signifikan dalam karier dan visi kreatifnya, yang diumumkan melalui unggahan di Instagram pada Senin.
Dalam pengumuman resmi, Prilly menyebutkan bahwa keputusan pengunduran diri ini diambil agar ia bisa memiliki tanggung jawab penuh atas visi dan suara kreatifnya.
"Keputusan ini lahir dari kebutuhan untuk memiliki ruang di mana aku dapat memikul tanggung jawab sepenuhnya atas visi dan suara kreatif yang ingin aku bangun," ungkapnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusannya dalam mengeksplorasi aspek kreatif yang lebih mendalam, melampaui batasan yang ada di Sinemaku Pictures.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Pengunduran diri Prilly menandai keinginannya untuk mengeksplorasi pembuatan film dengan lebih bebas, menciptakan karya yang lebih personal dan ekspresif.
Sinemaku Pictures selama ini dikenal dengan sejumlah film yang berhasil menarik perhatian penonton, seperti "Kukira Kau Rumah" dan "Bolehkah Sekali Saja Kumenangis."
Proyek terbaru dari rumah produksi ini, yakni "Perayaan Mati Rasa" dan "Patah Hati yang Kupilih," sedang tayang di berbagai bioskop di Indonesia.
Meskipun kini tidak lagi tergabung dalam Sinemaku Pictures, Prilly menyatakan komitmennya untuk terus berkarya dan memperjuangkan cerita yang ingin diangkatnya.
"Pengunduran diri ini bukanlah akhir, justru sedang mencari bentuk dan ruang yang lebih jujur denganku," tambahnya.
Dengan langkah ini, banyak yang menantikan evolusi karier Prilly di dunia perfilman, apalagi setelah berbagai kesuksesan yang diraihnya saat bersama Sinemaku Pictures.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: