Pemilihan Presiden Tetap Langsung, Dasco Kembali Menegaskan Sikap DPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemilihan presiden di Indonesia akan terus dilakukan secara langsung oleh rakyat, meskipun ada wacana mengenai proses melalui MPR.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Dasco menekankan perlunya meluruskan informasi yang keliru tentang isu tersebut dan menegaskan bahwa hal itu tidak tertera dalam UU Pemilu saat ini.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa meski muncul wacana pemilihan kepala daerah yang mungkin akan dijalankan melalui DPRD, hal ini tidak berdampak pada pemilihan presiden. Ia menyatakan, "Kami sepakat UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ."
Dasco menambahkan bahwa DPR akan fokus pada pembahasan revisi UU Pemilu pada tahun 2026, untuk memastikan semua informasi yang beredar dapat dipahami dengan benar oleh masyarakat.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, pun menegaskan bahwa hanya RUU Pemilu yang akan diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2026. RUU tersebut akan mencakup dua rezim pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Rifqi menekankan, "Ketentuan itu merupakan domain UUD, dan memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut." Dengan demikian, pemilihan presiden tetap akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baik Dasco maupun Rifqi sepakat bahwa prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang saat ini berlaku harus dipertahankan. Mereka berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan presiden tetap dijalankan secara langsung oleh rakyat.
Rifqi juga menegaskan pentingnya menyampaikan informasi ini kepada rakyat, "Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan."
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: