BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 19 JANUARI 2026 • 11:39 WIB

Pengakuan Tersangka Kasus Asusila di Bus TransJakarta: Satu Kali Aksi di Tempat Umum

Pengakuan Tersangka Kasus Asusila di Bus TransJakarta: Satu Kali Aksi di Tempat UmumPengakuan Tersangka Kasus Asusila di Bus TransJakarta: Satu Kali Aksi di Tempat Umum

Polisi mengungkap pengakuan dua pria, HW dan FTR, yang terlibat dalam tindakan asusila di bus TransJakarta rute 1A. Keduanya mengaku bahwa tindakan tersebut adalah yang pertama kali mereka lakukan di tempat umum.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa pihaknya masih memverifikasi pernyataan tersangka mengenai hubungan di antara mereka.

Kronologi Peristiwa

Insiden asusila ini terjadi pada tanggal 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. HW dan FTR, yang merupakan teman, berencana pulang kerja bersama menggunakan bus TransJakarta dari Halte Busway PIK.

Selama perjalanan, kedua pelaku berdiri di belakang seorang penumpang yang menjadi korban. Tindakan asusila dimulai ketika FTR meraba alat kelamin HW, yang membuat cairan sperma mengenai baju korban.

Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari AC. Namun, setelah menyadari konteksnya, korban merasa terkejut dan tidak nyaman.

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Reaksi Penumpang Lain

Situasi ini menarik perhatian penumpang lain di dalam bus yang menyaksikan langsung tindakan kedua pelaku. Salah satu penumpang meluapkan kemarahan dengan berkata, 'Kamu c*li, ya', yang kemudian membuat korban menyadari situasinya.

Setelah disadari, korban merasa tertegun dan situasi tersebut menggugah perhatian penumpang lainnya. Mereka pun segera melaporkan tindakan tersebut kepada petugas.

Polisi yang datang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Langkah Hukum dan Aturan yang Diterapkan

AKBP Onkoseno menyampaikan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam jeratan pidana yang dapat berujung pada hukuman maksimal satu tahun penjara berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus mengeksplorasi hubungan antara keduanya agar tidak ada tindakan lain yang terlewat. Penyidikan lebih lanjut dijadwalkan untuk memastikan kebenaran informasi yang ada.

Kasus ini mengangkat isu penting akan perilaku asusila di ruang publik dan perlunya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat saat menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengakuan Tersangka Kasus Asusila di Bus TransJakarta: Satu Kali Aksi di Tempat Umum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!