BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 18 JANUARI 2026 • 21:29 WIB

PLN Pastikan Tidak Ada Diskon Token Listrik untuk 2026

PLN Pastikan Tidak Ada Diskon Token Listrik untuk 2026PLN Pastikan Tidak Ada Diskon Token Listrik untuk 2026

PLN baru saja mengonfirmasi bahwa pelanggan prabayar tidak akan mendapatkan diskon token listrik di tahun 2026. Pernyataan resmi ini menjawab keluhan masyarakat yang berharap ada program potongan harga untuk eletrik saat itu.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih

Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional. PLN juga mengumumkan tarif listrik yang akan berlaku mulai tahun depan.

Tarif Dasar Listrik untuk Rumah Tangga

Tarif dasar listrik untuk golongan rumah tangga ditetapkan bervariasi tergantung daya yang digunakan. Untuk golongan R-1/TR dengan daya 450 VA, pelanggan dikenakan tarif Rp415 per kWh.

Sedangkan untuk golongan R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh. Pelanggan yang membutuhkan daya lebih tinggi, khususnya golongan R-1/TR 1.300 VA, harus membayar Rp1.444,70 per kWh.

Untuk golongan R-2/TR dengan daya antara 3.500 hingga 5.500 VA, tarif yang berlaku adalah Rp1.699,53 per kWh. Kebijakan ini diambil dalam rangka mengatur penggunaan listrik serta membantu masyarakat tetap mampu membeli listrik.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Tarif untuk Keperluan Bisnis dan Industri

PLN juga telah mengatur tarif listrik untuk keperluan bisnis dan industri demi mendorong pertumbuhan sektor ini. Golongan B-2/TR dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/TM yang memiliki daya di atas 200 kVA akan mendapat tarif lebih rendah, yaitu Rp1.114,74 per kWh. Tarif yang spesifik ini bertujuan agar sektor bisnis di Indonesia bisa berkembang lebih pesat.

Bagi industri dengan daya lebih dari 200 kVA, golongan I-3/TM dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sedangkan golongan I-4/TT yang memiliki kapasitas di atas 30.000 kVA akan membayar Rp996,74 per kWh.

Tarif untuk Fasilitas Pemerintah dan Pelayanan Sosial

PLN juga menetapkan tarif untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum tergantung kategori pengguna. Golongan P-1/TR dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA akan membayar tarif Rp1.522,88 per kWh. Bahkan untuk penerangan jalan umum yang termasuk dalam kategori P-3/TR juga mengikuti tarif Rp1.699,53 per kWh.

Untuk pelayanan sosial, PLN menawarkan tarif terendah kepada golongan S-1/TR. Daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh, dan daya 900 VA tarifnya Rp455 per kWh.

Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

PLN Pastikan Tidak Ada Diskon Token Listrik untuk 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!