Penunjukan KG-PA Tedjowulan di Keraton Surakarta: Langkah untuk Meredakan Konflik Internal
Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi mengumumkan penunjukan KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta pada Minggu, 18 Januari 2026.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Penunjukan ini diharapkan bisa menuntaskan perseteruan di internal Keraton Surakarta, di mana dua putra almarhum SISKS Pakubuwana XIII masing-masing mengklaim sebagai penerus tahta.
Fadli Zon menekankan bahwa pemerintah merasa perlu untuk segera menunjuk seorang penanggung jawab pelestarian Keraton, guna memastikan keberlanjutan budaya dan bangunan yang ada.
Kekhawatiran pemerintah adalah jika keputusan ini terlambat, mereka bisa kesulitan dalam memberikan bantuan yang diperlukan dan berisiko disalahkan atas masalah yang ada.
Situasi ini menjadi lebih mendesak karena adanya dua klaim yang saling bertentangan mengenai penerus tahta di dalam Keluarga Keraton Surakarta.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Kubu Pakubuwana XIV Purbaya mengajukan protes terhadap penunjukan KG-PA Tedjowulan, di mana GKR Panembahan Timoer Rumbai menyatakan ketidakpuasan mereka atas kurangnya keterlibatan dalam proses penerbitan SK tersebut.
Fadli Zon menjelaskan bahwa Kementerian Kebudayaan telah berusaha berulang kali mengundang kubu PB XIV Purbaya untuk berdiskusi, namun mereka tidak hadir dalam kesempatan tersebut.
Ia kemudian menegaskan bahwa pengundangan dilakukan sesuai dengan identitas yang tercatat di KTP, sesuai dengan hukum yang ada.
Fadli Zon juga menyampaikan bahwa penunjukan KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta sudah mendapatkan persetujuan dari berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Langkah kolaboratif yang diambil diharapkan dapat mengurangi konflik internal dalam keluarga Keraton dan membentuk kondisi yang kondusif untuk dialog dan musyawarah.
Dengan penunjukan ini, pemerintah optimis proses pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya di Keraton Surakarta dapat terlaksana dengan baik.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: