BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 17 JANUARI 2026 • 10:10 WIB

Proses Hukum Guru SMK atas Kasus Adu Jotos dengan Siswa Mulai Berjalan

Proses Hukum Guru SMK atas Kasus Adu Jotos dengan Siswa Mulai BerjalanProses Hukum Guru SMK atas Kasus Adu Jotos dengan Siswa Mulai Berjalan

Seorang guru SMK di Tanjung Jabung Timur, Jambi, bernama Agus Saputra, terpaksa menempuh jalur hukum setelah terlibat konflik fisik dengan siswa yang viral di media sosial.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat

Agus melaporkan insiden tersebut ke Polda Jambi, mengklaim telah menjadi korban penganiayaan oleh siswa-siswanya.

Latar Belakang Insiden Adu Jotos

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, ketika Agus sedang mengajar di dalam kelas. Ketegangan mulai muncul ketika salah satu siswa menegur Agus dengan kata-kata yang menyinggung.

Merasa terganggu, Agus masuk ke kelas dan mencari tahu siapa yang mengucapkan kata tersebut. Ketika satu siswa mengaku dan menantang Agus, perkelahian pun tak terhindarkan.

Banyak guru yang menjadi saksi berusaha melerai pertikaian, tetapi karena situasi yang semakin memanas, Agus akhirnya dibawa ke ruang guru. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera dihubungi untuk menangani insiden yang berpotensi merusak citra pendidikan.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat

Tanggapan Pihak Terkait

Harmonis, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara semua pihak yang terlibat. "Kita sudah minta penjelasan dari kepsek, hari ini sudah dilakukan mediasi duduk bersama forum komunikasi kecamatan," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini melalui saluran internal. Namun, proses mediasi awal yang dilakukan tidak membuahkan hasil positif.

Agus juga mencatat bahwa dia ingin melakukan evaluasi terhadap tuntutan dari siswa-siswanya, termasuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan petisi jika ingin agar ia tidak lagi mengajar.

Langkah Hukum dan Dampak Psikologis

Setelah mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, Agus melaporkan kasusnya ke Polda Jambi pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam laporannya, ia mengklaim dirinya telah dikeroyok dan merasa tertekan secara emosional setelah insiden ini viral.

Ditemani oleh kakak kandungnya, Agus menjalani pemeriksaan di Polda Jambi. "Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa," kata Nasir, kakak Agus, menambahkan bahwa situasi ini telah membuat Agus merasa tidak nyaman.

Agus telah melaporkan mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya akibat pengeroyokan. Selain itu, insiden ini juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan, menyebabkan nama baiknya tercoreng di media sosial dan di masyarakat.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Proses Hukum Guru SMK atas Kasus Adu Jotos dengan Siswa Mulai Berjalan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!