BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 16 JANUARI 2026 • 13:28 WIB

Sindikat Perdagangan Bayi Diungkap di Medan, TikTok Jadi Sarana Ilegal

Sindikat Perdagangan Bayi Diungkap di Medan, TikTok Jadi Sarana IlegalSindikat Perdagangan Bayi Diungkap di Medan, TikTok Jadi Sarana Ilegal

Polisi telah mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Sumatra Utara. Dalam operasi ini, sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk kepala sindikat yang menggunakan TikTok untuk mempromosikan kegiatannya.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan bahwa jaringan sindikat ini tidak hanya di Medan, tetapi juga menjangkau daerah lain seperti Balige, Banda Aceh, dan Pekanbaru.

Penangkapan dan Metode Operasi

Tim kepolisian Medan menciduk sembilan orang yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan bayi. Di antara tersangka, terdapat HD (46), HT (24), dan J (47), dengan HD sebagai pemimpin sindikat.

Sindikat ini mengincar calon pembeli dengan menyamar sebagai penyedia layanan adopsi anak di TikTok. Kombes Pol Jean Calvijn menjelaskan, 'Mereka mempromosikan penjualan bayi ini melalui platform TikTok yang sudah memiliki banyak pengikut dengan menyamarkannya seolah-olah menyediakan adopsi anak.'

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Awal Pengungkapan Kasus

Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh HD, yang sering dikunjungi oleh perempuan hamil. Penyelidikan lanjutan membawa polisi kepada seorang ibu hamil bernama BS yang tinggal di rumah kontrakan HD.

Jean Calvijn menambahkan, 'Saat petugas datang ke kontrakan HD, ternyata ada seorang ibu hamil berinisial BS yang tinggal di rumah itu. Awalnya BS mengaku disandera dan disekap oleh HD. Namun belakangan diketahui ternyata BS sengaja tinggal di sana dan terikat kontrak bahwa bayinya akan dijual HD jika nanti sudah melahirkan.'

Skala Transaksi dan Temuan Polisi

Penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa HD telah bertransaksi dalam beberapa kasus jual beli bayi. Dengan modus ini, bayi dapat dibeli HD seharga Rp10 juta dan dijual kepada pihak lain dengan harga mencapai Rp25 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan bayi berusia 2 hari dan 5 hari yang sudah siap dijual. Jean Calvijn menekankan bahwa ini merupakan praktik ilegal yang sangat merugikan dan dikecam oleh masyarakat.

Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sindikat Perdagangan Bayi Diungkap di Medan, TikTok Jadi Sarana Ilegal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!