BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 16 JANUARI 2026 • 11:19 WIB

Keputusan Hakim Terkait Perampasan iPhone 16 dan Akun Instagram Laras Faizati

Keputusan Hakim Terkait Perampasan iPhone 16 dan Akun Instagram Laras FaizatiKeputusan Hakim Terkait Perampasan iPhone 16 dan Akun Instagram Laras Faizati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan kontroversial dengan merampas iPhone 16 dan memusnahkan akun Instagram milik Laras Faizati Khairunnisa. Langkah ini diambil setelah ia dinyatakan terlibat dalam tindak pidana penghasutan.

Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024

Ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berlandaskan hukum yang mengatur barang bukti yang digunakan untuk kejahatan. Hal ini menyiratkan bahwa tindakan mempertanggungjawabkan penggunaan alat komunikasi dalam kejahatan sangat diperhatikan.

Dasar Hukum Perampasan Barang Bukti

Majelis hakim memutuskan bahwa iPhone 16 milik Laras Faizati dirampas untuk negara berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Dalam keputusan ini, hakim menegaskan bahwa barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana memiliki nilai ekonomis dan perlu disita.

Ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan, mengungkapkan, "Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara." Keputusan ini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perangkat yang berpotensi disalahgunakan.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Pemusnahan Perangkat dan Akun Media Sosial

Tidak hanya merampas perangkat, hakim juga memutuskan untuk memusnahkan perangkat penyimpan data, termasuk flashdisk dan akun Instagram Laras Faizati. Tindakan ini ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan dari barang bukti tersebut.

Hakim menjelaskan, "Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan dalam tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan." Keputusan ini menjadi sorotan terkait bagaimana barang bukti kejahatan dikendalikan.

Putusan Pidana dan Pengawasan

Laras Faizati dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun. Namun, hakim memutuskan bahwa Laras tidak perlu menjalani masa penahanan jika tidak mengulangi tindakannya dalam waktu satu tahun ke depan.

Dalam pernyataannya, hakim menyebutkan, "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan." Meskipun hukuman penghasutan ini cukup serius, hakim mempertimbangkan riwayat hidup Laras yang menunjukkan kemungkinan perbaikan perilaku di masa depan.

Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Keputusan Hakim Terkait Perampasan iPhone 16 dan Akun Instagram Laras Faizati

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!