Kisah Hukum Ressa Rizky: Gugatan Terhadap Denada dan Tes DNA yang Dinantikan
Ressa Rizky Rossan, seorang pemuda 24 tahun dari Banyuwangi, menggugat penyanyi Denada atas isu penelantaran anak dan pelanggaran hukum.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Ia menuntut pengakuan sebagai anak kandung serta ganti rugi sebesar Rp 7 miliar dalam gugatan yang diajukan pada 28 November 2025.
Gugatan resmi terhadap Denada diajukan pada tanggal 28 November 2025, dengan Ressa menuntut pengakuan sekaligus menyampaikan bahwa dirinya merasa ditelantarkan.
Tim hukum Ressa, dipimpin oleh Mohammad Firdaus Yuliantono, menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti pendukung yang relevan dengan gugatan ini.
Firdaus memastikan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum lebih lanjut yang diminta oleh pengadilan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Sebagai bagian dari proses hukum ini, pihak Ressa juga menegaskan kesiapan untuk melakukan tes DNA jika diperlukan sebagai bukti sah.
"Tes DNA sebuah keniscayaan jika perlu pembuktian. Kalau diperlukan, kami akan mengajukan izin untuk melakukan tes DNA," ungkap Firdaus.
Ia juga menyebutkan pentingnya Denada untuk memberikan bukti yang dapat mendukung klaimnya agar tidak dikenakan tanggung jawab hukum.
Manajemen Denada telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai gugatan yang sedang berlangsung, menekankan bahwa ini adalah masalah pribadi keluarga.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menyatakan, "Kami sangat prihatin atas isu publik yang berkembang. Sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga setiap keluarga memiliki privasi dan ceritanya masing-masing."
Mereka berharap agar diberi ruang dan ketenangan dalam menyelesaikan situasi ini.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: