Kesulitan Tim SAR dalam Evakuasi Jenazah Pendaki Gunung Slamet
Proses evakuasi jenazah pendaki Gunung Slamet, Syafiq Ridhan Ali Razan, diwarnai dengan berbagai tantangan akibat cuaca ekstrem dan medan berat.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Setelah hilang selama 17 hari, jenazahnya ditemukan di area Batu Watu Langgar dan tim gabungan dari Basarnas dan relawan terus berjuang untuk mengamankan evakuasi.
Tim gabungan melanjutkan proses evakuasi pada Kamis pagi setelah sebelumnya terpaksa mundur akibat kondisi yang tidak memungkinkan.
Jenazah Syafiq, seorang siswa SMA Negeri 5 Magelang, ditemukan terbungkus kain hijau di lokasi yang sulit dijangkau.
Sebanyak puluhan personel dari berbagai tim SAR bersiap untuk mengevakuasi jenazah meskipun cuaca dengan hujan lebat menambah kesulitan.
Seorang anggota Tim Wanadri menyatakan, “Sejak pagi tim belum makan dan kondisi medan yang curam dan terjal serta cuaca hujan badai” menggambarkan tantangan serius yang dihadapi.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Untuk memperlancar proses evakuasi, tim telah mempersiapkan alat khusus seperti tandu basket.
Evakuasi dilakukan secara estafet lewat jalur Pos Dipajaya di Desa Clekatakan, Kecamatan Pulosari, yang diharapkan mempermudah akses.
Arie, relawan dari Tim Wanadri, mengungkapkan, “Proses evakuasi akan dilakukan secara estafet, melalui jalur Pos Dipajaya” demi keamanan dalam membawa jenazah.
Di rumah orang tua Syafiq, suasana duka sangat terasa dengan pelayat yang terus berdatangan.
Tri Winarno, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Magelang, menyatakan bahwa tempat pemakaman semula akan berada di Pemakaman Sambung Lor, tetapi kini dipindahkan ke TPU Sidotopo, Kelurahan Kedungsari.
Persiapan tenda dan kursi untuk pelayat menunjukkan banyaknya dukungan dari masyarakat terhadap keluarga yang berduka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: