Ledakan di Tambang Emas PT Antam Bogor Picu Kekhawatiran, CO2 Berbahaya Terukur Tinggi
Kecelakaan serius terjadi di tambang emas PT Antam di Kabupaten Bogor pada Rabu, 14 Januari 2026. Kejadian mengejutkan ini diwarnai kepulan asap dan kadar karbondioksida yang meningkat tajam di area tersebut.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut dan sedang dalam proses investigasi di lokasi. Namun, akses ke area tambang masih terhambat karena tingginya kadar gas berbahaya.
Kecelakaan ini menarik perhatian publik setelah munculnya asap yang menyelimuti area tambang di Pongkor. Kapolres Bogor menjelaskan, petugas dari Forkopimda sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wikha menyatakan bahwa sebelum tim penyelamat dapat bekerja, mereka harus menunggu hingga kadar CO2 menurun, mengingat risiko yang ditimbulkan pada keselamatan tim.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Saat ini, belum ada kejelasan mengenai jumlah penambang yang terjebak akibat insiden tersebut. Pihak kepolisian melakukan pendekatan hati-hati untuk memastikan keselamatan semua pihak.
Wikha mengungkapkan, 'Info sementara ada asap. Kalau ledakan nanti saya cek dulu setelah sampai lokasi,' yang mencerminkan ketidakpastian dalam situasi ini.
Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan dalam sektor pertambangan yang sering kali memerlukan penanganan cepat untuk melindungi keselamatan pekerja. Evaluasi standar keselamatan menjadi lebih mendesak pasca kejadian ini.
Diketahui bahwa tambang emas di Pongkor memiliki reputasi yang mempertimbangkan risiko tinggi, terutama yang berkaitan dengan penambangan bawah tanah yang dilakukannya sejak lama.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: