Kediri Resmi Lindungi Patung Macan Putih dengan Hak Kekayaan Intelektual
Patung macan putih yang viral di Desa Balongjeruk, Kediri, kini resmi memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna melindungi karya seni masyarakat setempat.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Penyerahan sertifikat HKI dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, disaksikan oleh pejabat terkait.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan negara terhadap ide dan kreativitas masyarakat. Haris Sukamto menjelaskan, "HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk."
Dengan adanya HKI, diharapkan patung macan putih dapat menjadi identitas desa sekaligus berkontribusi pada perekonomian warganya.
Ia menambahkan, "Harapannya, patung ini bukan hanya simbol, tetapi juga sumber pendapatan."
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Haris Sukamto juga menegaskan bahwa kepemilikan HKI membuka peluang untuk mengkomersialisasikan karya seni secara legal dan berkelanjutan. "Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi," ujarnya.
Viralnya patung ini tidak hanya menarik perhatian publik tetapi juga telah memberikan dampak positif bagi masyarakat di Balongjeruk.
Ini menunjukkan bahwa kreativitas lokal bisa berkontribusi pada perekonomian daerah dengan cara yang inovatif.
Agus Sugiarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, menyoroti pentingnya fasilitasi HKI bagi patung macan putih ini sebagai bentuk dukungan dari pemerintah. Ia menyatakan, "Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual."
Agus menekankan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri.
Inisiatif ini diharapkan dapat memacu kreativitas dan inovasi yang ada, sekaligus menjamin keberlanjutan dalam pengembangan ekonomi lokal.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: