Optimalisasi Tiang Monorel Senayan untuk Reklame dan Videotron
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan rencana memanfaatkan tiang monorel di Senayan sebagai videotron dan ruang reklame, menggandeng nilai aset yang ada di kawasan tersebut.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Pembongkaran di Jalan HR Rasuna Said menjadi prioritas utama, dengan rencana penataan tuntas hingga September 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa strategi ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset yang ada. "Kalau ini sudah berjalan dengan baik, yang di Senayan memang beberapa pasti akan kami bongkar, tetapi beberapa akan kami sisakan untuk videotron dan sebagainya, untuk reklame. Jadi harus dimanfaatkan," ujarnya.
Diharapkan, melalui langkah ini, Pemda tidak hanya menghindari pemborosan tetapi juga menciptakan nilai ekonomis bagi daerah. Menurutnya, lebih baik memanfaatkan aset ketimbang membongkar semua tiang secara total.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Informasi dari Pemprov DKI mengonfirmasi bahwa proses pembongkaran tiang monorel di Rasuna Said telah mulai dilaksanakan. Terdapat total 109 tiang yang direncanakan akan dipotong sebagai bagian dari penataan infrastruktur yang lebih luas.
Pembongkaran dilakukan pada malam hari, dari pukul 23.00 hingga 05.00 WIB, untuk meminimalkan gangguan bagi aktivitas masyarakat di siang hari. Selain itu, lalu lintas akan diatur agar tidak menimbulkan kemacetan yang signifikan.
Pemprov DKI telah menganggarkan sekitar Rp 102 miliar untuk penataan di kawasan tersebut. Anggaran itu akan digunakan tidak hanya untuk pembongkaran tiang monorel, tetapi juga untuk perbaikan jalan, trotoar, drainase, penerangan, dan taman di sepanjang Jalan Rasuna Said.
Pramono menyatakan bahwa penataan ini penting untuk meningkatkan kualitas infrastruktur serta estetika di kawasan Jakarta Selatan. "Penataan ini penting untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan," tambahnya.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: