DPR Belum Bahas Revisi UU Pemilu Saat Masa Sidang Baru Dibuka
Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi agenda DPR saat ini. Menurutnya, baru memasuki masa sidang dan belum ada keputusan yang diambil terkait regulasi tersebut.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dalam konferensi pers yang digelar usai Rapat Paripurna, Puan menekankan perlunya menunggu sikap serta pembahasan dari masing-masing komisi sebelum memasuki pembahasan revisi.
Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR baru saja membuka masa sidang, sehingga saat ini belum ada keputusan mengenai revisi UU Pemilu. "Revisi undang-undang pemilu belum dibahas. Ini baru pembukaan masa sidang," ungkapnya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa saat ini DPR sedang memantau dinamika awal setelah pembukaan sidang. Menurutnya, sebelum melakukan pembahasan revisi, DPR harus menunggu sikap tiap komisi terkait.
Puan menyampaikan bahwa setiap langkah harus diambil dengan cermat untuk memastikan semua prosedur yang berlaku di DPR dijalankan dengan baik. Dengan begitu, semua pembahasan bisa dilakukan dengan hati-hati.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Puan juga menekankan bahwa mekanisme di DPR saat ini berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. "Insya Allah semua sesuai prosedur," ujarnya, memberikan jaminan bahwa semua proses di DPR dilakukan dengan transparansi.
Meskipun pembahasan revisi UU Pemilu belum dimulai, Puan memastikan bahwa DPR tetap akan memperhatikan perkembangan situasi politik yang terjadi dalam waktu dekat.
Dia juga mengingatkan bahwa masa sidang baru dibuka dan segala keputusan harus diambil secara kolektif oleh anggota DPR.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pemilihan kepala daerah belum termasuk dalam agenda legislasi untuk tahun 2026. Dalam Prolegnas 2026, Komisi II fokus pada revisi UU Pemilu.
Rifqi menegaskan bahwa saat ini, Komisi II tidak memiliki wewenang untuk membahas Undang-Undang Pilkada. "Pemilihan kepala daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu tidak masuk dalam prolegnas," jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa saat ini perhatian DPR lebih terfokus pada revisi UU Pemilu, dan bukan pada pemilihan kepala daerah.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: