Proses Restorative Justice Terkait Kasus Ijazah Presiden Jokowi Dimulai
Polda Metro Jaya kini tengah menangani permohonan restorative justice yang berkaitan dengan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permohonan ini diajukan oleh dua tersangka, Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Saat ini, proses restorative justice tersebut masih dalam tahap evaluasi dan memerlukan persetujuan dari semua pihak yang terlibat untuk dapat dilanjutkan.
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa permohonan tersebut telah resmi diterima dan sedang dalam tahapan evaluasi. Evaluasi ini penting agar proses berjalan secara transparan dan adil.
Dia menekankan bahwa kesediaan kedua belah pihak untuk setuju pada proses ini sangat penting, sehingga penyidik dapat memberikan fasilitasi yang diperlukan.
"Kita harus memastikan bahwa semua pihak setuju sebelum meneruskan proses RJ ini," tambah Iman.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Hari ini, pengacara Ade Dermawan, yang mewakili Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, hadir di Polda Metro Jaya untuk menegaskan bahwa permohonan restorative justice sudah diajukan secara resmi. Kehadiran pengacara ini merupakan langkah strategis untuk menegaskan niat baik dari kliennya.
"Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik," ungkap Ade.
Pihak pelapor berharap proses ini dapat membawa penyelesaian yang lebih baik bagi semua yang terlibat.
Sebelumnya, Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis pernah melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo pada 8 Januari 2026. Pertemuan ini bersifat tertutup dan tidak ada informasi publik yang jelas mengenai isi pembicaraannya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka bersama Jokowi membahas isu terkait tudingan ijazah palsu tanpa media yang mengawasi. Situasi ini menambah kompleksitas permasalahan yang ada.
Keberadaan pertemuan ini menunjukkan adanya dialog yang coba dibangun dalam menyelesaikan isu yang mencuat ini.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: