Kasus Suap Pajak, Gubernur Maluku Utara Masuk Radar KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dalam kasus PT Wanatiara Persada (WP). Dugaan ini terkait dengan praktik suap dalam pemeriksaan pajak yang bisa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp75 miliar.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Penyidikan dimulai setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Januari lalu, yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat juga pejabat pajak dari KPP Madya Jakarta Utara, yang mengindikasikan adanya jaring suap yang lebih luas di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan tambang nikel asing yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Pengelolaan pajak perusahaan ini dinilai tidak sesuai dan berpotensi merugikan negara.
Berdasarkan informasi awal, KPK menemukan adanya manipulasi dalam laporan pajak yang seharusnya bayar pajak lebih tinggi, namun diupayakan untuk diturunkan melalui praktik suap yang terstruktur.
Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menekankan bahwa fokus saat ini adalah tindak pidana suap yang terjadi di Jakarta. Meskipun lokasi operasional perusahaan di Maluku Utara, investigasi awal berpusat di KPP Madya Jakarta Utara.
“Namun, apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah pada aliran suap dan izin tambang yang melibatkan pihak-pihak di daerah, KPK tidak segan untuk memperluas penyidikan,” tambah Asep.
Skema suap yang terungkap berhubungan dengan pemeriksaan pajak PT WP untuk tahun 2023. Ada dugaan bahwa pejabat pajak menawarkan solusi untuk menurunkan kewajiban pajak dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar, yang mencerminkan penurunan hampir 80 persen.
Dana untuk mendukung kesepakatan ini diduga diambil dari kontrak fiktif untuk jasa konsultan, yang memberi celah bagi praktik korupsi. Selama operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah Rp6,38 miliar.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: