BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 12 JANUARI 2026 • 13:49 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi LaptopHakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak nota keberatan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan laptop Chromebook.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih

Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin, 12 Januari 2026, di mana Ketua Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah secara hukum.

Proses Persidangan yang Berlanjut

Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim memutuskan bahwa surat dakwaan yang disampaikan oleh Penuntut Umum, dengan nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025, sah menurut hukum.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil

Dakwaan Korupsi terhadap Nadiem Makarim

Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan nilai mencapai Rp809.596.125.000 dalam konteks dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan menekankan, 'Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000.'

Kerugian yang Diderita Negara

Dari informasi yang diungkap, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai total Rp2,1 triliun, termasuk harga kemahalan untuk pengadaan Chromebook dan pembelian CDM yang tidak diperlukan.

Jaksa menegaskan, 'Terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek,' menunjukkan bahwa banyak pihak terlibat dalam praktik korupsi ini.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!