Kisah Denada dan Gugatan dari Pria Banyuwangi: Apa yang Terjadi?
Denada menghadapi tantangan hukum menarik setelah seorang pria dari Banyuwangi mengklaim dirinya sebagai anak yang ditelantarkan oleh artis tersebut.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Menghadapi situasi ini, ia memilih menyerahkan urusan hukum kepada manajer dan kuasa hukumnya, menunjukkan ketidakberpihakan dalam persoalan yang berkembang.
Denada Tambunan, yang dikenal luas sebagai penyanyi, tengah terjerat dalam gugatan hukum oleh seorang pria berusia 24 tahun bernama Al Ressa Rizky Rosano. Menurut Ressa, ia merasa ditelantarkan sebagai anak kandung oleh Denada.
Gugatan tersebut resmi diajukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025 setelah Ressa mengetahui identitas ibunya. Ressa mengaku bahwa selama hidupnya, ia tidak pernah merasakan kehadiran seorang ibu.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Pada kesempatan publik, Denada menyatakan rasa terima kasih kepada media tetapi meminta agar semua pertanyaan diarahkan kepada manajernya. Ia lebih memilih untuk tidak memberikan komentar langsung mengenai gugatan yang sedang berlangsung.
Tim hukum Denada, yang dipimpin oleh Muhammad Ikbal, menganggap gugatan ini salah jalur karena mengacu pada aspek yang seharusnya dibawa ke ranah pidana.
Ikbal memberikan keterangan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi keputusan Denada terkait kehadirannya dalam mediasi yang dijadwalkan pada 15 Januari. Saat ini, komunikasi terus berlanjut demi mencari jalan tengah.
Sementara itu, Ressa Rizky berharap dapat bertemu dengan Denada dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang lebih kekeluargaan. Ia ingin diakui sebagai anak biologis oleh Denada yang baru ia kenal.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: