BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 11 JANUARI 2026 • 19:53 WIB

Berubahnya Paradigma Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan di KUHP Baru

Berubahnya Paradigma Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan di KUHP BaruBerubahnya Paradigma Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan di KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan terkait penghapusan pidana kurungan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, langkah ini merupakan cerminan visi baru yang berorientasi pada reintegrasi sosial.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Dalam wawancara tersebut, Eddy menekankan bahwa pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan alternatif hukuman menjadi fokus utama dalam perubahan ini. Pengadilan diharapkan menjatuhkan pidana yang lebih ringan sesuai dengan prinsip kemanusiaan.

Visi Reintegrasi Sosial dalam KUHP Baru

Eddy menjelaskan bahwa penghapusan pidana kurungan merupakan langkah menuju penguatan visi reintegrasi sosial. Ia menyatakan, 'Mengapa pidana kurungan itu dihapuskan dalam KUHP yang baru? Karena visi KUHP nasional itu adalah reintegrasi sosial.'

Pentingnya pendekatan ini adalah untuk melepaskan fokus pada pemenjaraan. Dalam hal ini, Eddy mengungkapkan, 'Jadi tidak lagi fokusnya menghukum orang di penjara, tapi bisa aja alternatif beberapa hukuman.'

Pergeseran paradigma ini diharapkan dapat mengurangi jumlah narapidana serta mendukung perbaikan sosial.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih

Alternatif Pidana yang Ditawarkan

KUHP baru menawarkan berbagai alternatif pidana, di samping pidana penjara yang tetap ada. 'Pidana yang lebih ringan tersebut kalau diurut, yakni pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan terakhir pidana denda,' jelas Eddy.

Pidana pengawasan merupakan salah satu alternatif baru yang dahulu dikenal sebagai pidana percobaan. Dalam penerapannya, jika ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan.

Eddy menekankan pentingnya pendekatan ini untuk menciptakan sistem pidana yang lebih manusiawi, serta memberi kesempatan kedua bagi pelanggar hukum untuk memperbaiki diri.

Perubahan dalam Regulasi Hukum Pidana

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa pidana kurungan telah digantikan dengan pidana denda yang dikategorikan. 'Sekarang karena di KUHP kita pidana kurungan itu sudah tidak dikenal lagi, yang ada adalah pidana denda, maka itu dari kategori 1 sampai dengan kategori 8 ya,' jelasnya.

Perubahan ini akan mempengaruhi regulasi hukum lainnya, seperti Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ia mengingatkan, 'Tidak boleh lagi ada pidana kurungan, semua harus diganti dengan pidana denda.'

Dengan perubahan ini, diharapkan penerapan hukum dapat lebih konsisten di semua level, baik pusat maupun daerah.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Berubahnya Paradigma Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan di KUHP Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!