BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 22:50 WIB

Penipuan Keuangan di Indonesia Mencapai Kerugian Triliunan

Penipuan Keuangan di Indonesia Mencapai Kerugian TriliunanPenipuan Keuangan di Indonesia Mencapai Kerugian Triliunan

Praktik penipuan keuangan di Indonesia terus merajalela, mengakibatkan masyarakat menderita kerugian besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian yang dilaporkan telah mencapai Rp 9 triliun dalam satu tahun terakhir.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat

Sebanyak 411.055 laporan telah diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) dari November 2024 hingga Desember 2025. Ini menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap masalah penipuan yang menjadi tantangan serius bagi sektor keuangan.

Laporan Penipuan dan Respons OJK

OJK mencatat bahwa sejak November 2024 hingga 28 Desember 2025, terdapat 411.055 laporan terkait penipuan yang diterima oleh IASC. Dari jumlah tersebut, 218.665 laporan datang dari pelaku usaha dan 192.390 laporan dari individu yang langsung melapor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa sebanyak 681.890 rekening terverifikasi telah dikaitkan dengan jalur aduan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 127.047 rekening sudah diblokir demi mencegah kerugian lebih lanjut.

Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026

Jenis Layanan yang Dikeluhkan

Sepanjang tahun 2025, OJK mendata terdapat 536.267 layanan yang terkait dengan pengaduan konsumen dan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal hingga 28 Desember. Dari total tersebut, 56.620 pengaduan secara langsung terhubung dengan sektor jasa keuangan.

Pengaduan terbanyak berasal dari sektor layanan fintech, dengan total 21.886 aduan. Sektor perbankan menyusul dengan 20.972 aduan, diikuti oleh multifinance sebanyak 11.309 aduan, dan asuransi yang mendapatkan 1.619 aduan.

Proses Penyelesaian Pengaduan

OJK melaporkan keberhasilan dalam menyelesaikan pengaduan dengan angka mencapai 96,5% melalui mekanisme internal dispute. Sementara itu, 3,5% pengaduan lainnya masih dalam proses penyelesaian, menunjukkan bahwa OJK berkomitmen untuk menangani kasus-kasus penipuan ini secara efektif.

Efektivitas layanan pengaduan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, selain juga mendidik publik tentang cara menghindari penipuan.

Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penipuan Keuangan di Indonesia Mencapai Kerugian Triliunan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!