Solusi Baru: Gunakan Dana JHT untuk Beli Rumah
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memakai dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membeli rumah, baik tunai maupun kredit.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Inovasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2025, yang memungkinkan pencairan hingga 30% saldo JHT tanpa harus menunggu pensiun.
Dana JHT biasanya untuk tabungan hari tua dan pencairan diatur ketat. Peserta aktif hanya dapat mencairkan maksimal 10% dari saldo, kecuali untuk pembelian rumah di mana batasnya bisa mencapai 30%.
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah, peserta harus telah berkontribusi selama minimal 10 tahun untuk dapat mengakses dana ini. Ini menjadi syarat pokok yang harus dipenuhi.
"Manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun," tegas peraturan tersebut.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Untuk pencairan saldo 10%, peserta mesti menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Jika saldo di atas Rp50 juta, NPWP juga jadi syarat tambahan.
Untuk klaim 30% demi pembelian rumah, dokumen yang diperlukan mencakup KTP, Akta Jual Beli (AJB), dan dokumen perbankan terkait kredit. Jika rumah dibeli atas nama pasangan, KTP pasangan juga harus disertakan.
Pencairan bisa dilakukan langsung atau melalui portal online Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah-langkah yang jelas sudah disiapkan.
BPJS Ketenagakerjaan mempermudah proses pencairan melalui aplikasi JMO, tersedia di App Store dan Play Store. Peserta harus mendaftar dan mengisi data pribadi yang diminta.
Setelah melengkapi informasi dan mengunggah dokumen, peserta akan mendapatkan konfirmasi dan jadwal wawancara online. Proses pencairan umumnya memakan waktu antara satu hingga tiga hari.
Dengan cara yang sederhana ini, diharapkan peserta semakin banyak menggunakan saldo JHT untuk tujuan yang bermanfaat seperti kepemilikan rumah.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: