BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 09 JANUARI 2026 • 14:02 WIB

Analisis Hukum Terhadap Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono

Analisis Hukum Terhadap Materi Stand Up Pandji PragiwaksonoAnalisis Hukum Terhadap Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono

Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia, menegaskan bahwa materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono tidak memenuhi unsur pidana menurut KUHP terbaru.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Ia menyatakan bahwa meskipun ada anggapan penghinaan, materi tersebut tidak dapat diproses secara hukum setelah aturan baru berlaku mulai 2 Januari 2026.

Kontroversi di Balik Materi Stand Up Comedy

Materi stand up comedy 'Mens Rea' karya Pandji Pragiwaksono menimbulkan banyak perdebatan sejak ditayangkan di Netflix pada Desember 2025. Laporan terhadapnya diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Tanggal 7 Januari 2026, laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya, di mana para pelapor menganggap bahwa materi ini dapat memicu kegaduhan dan memecah belah masyarakat. Rizki Abdul Rahman Wahid, salah satu pelapor, menyatakan, "Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa."

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Pendapat Hukum Mahfud MD

Mahfud MD menilai dari segi hukum, penyampaian materi oleh Pandji tidak dapat dipidana. Dalam sebuah video di kanal YouTube-nya, Mahfud berpendapat, "Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum."

Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa hukum dihitung sejak publikasi materi, dan dengan berlakunya KUHP baru, tidak ada dasar hukum untuk menuntut Pandji atas materi tersebut.

Reaksi Masyarakat dan Lembaga

Setelah laporan dilayangkan, Mahfud memberikan dukungan kepada Pandji dengan mengatakan, "Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela."

Namun, lembaga Angkatan Muda NU tetap mengingatkan akan keresahan yang muncul di kalangan masyarakat, terutama di antara Nahdliyin dan Muhammadiyah, terkait dugaan penghinaan dan potensi perpecahan yang ditimbulkan dari materi stand up tersebut.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Analisis Hukum Terhadap Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!