Ammar Zoni Angkat Bicara soal Intimidasi dan Permintaan Uang di Persidangan
Muhammad Ammar Akbar, dikenal sebagai Ammar Zoni, mengungkapkan pengalamannya yang mengejutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengklaim bahwa ia diintimidasi dan dipaksa untuk membayar uang sebesar Rp3 miliar terkait kasus narkotika yang menjeratnya.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pada Kamis (8/1), di mana Ammar menegaskan Berita Acara Pemeriksaan tidak merefleksikan kebenaran dan terpaksa memberikan keterangan di bawah tekanan.
Ammar Zoni bersikeras meminta untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada. Dalam perkembangan yang dramatis ini, Ammar mengungkapkan bahwa ia memberikan keterangan di bawah ancaman, menyatakan, "Saya menarik seluruh keterangan saya dalam BAP, saya dimintai keterangan di bawah tekanan dan saya tidak bicara seperti itu di depan penyidik."
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan adanya tindakan penganiayaan dari penyidik yang membuatnya merasa terintimidasi. Perkataan ini menciptakan kehebohan dalam ruang sidang dan menarik perhatian publik.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Di sisi lain, Ammar juga mengungkapkan praktik pemerasan yang dialaminya. Ia menyatakan bahwa sejumlah petugas memintanya menyediakan dana sebesar Rp300 juta untuk setiap orang yang ditangkap, menjadikan total permintaan berjumlah Rp3 miliar untuk sepuluh orang.
"Saya diminta menyiapkan dana Rp 300 juta per kepala, tapi petugas itu meminta saya yang menanggung semua dan disuruh bayar Rp3 miliar untuk 10 orang yang diamankan waktu itu," ungkapnya. Pengakuan ini semakin mempertegas dugaan adanya korupsi dalam kasus yang dihadapinya.
Ammar Zoni kini menjadi terdakwa dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima sabu dari individu yang saat ini buron, serta terlibat dalam penjualan dan peredaran narkoba di dalam rutan.
Terdapat juga lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yang di antaranya adalah Asep bin Sarikin dan Ardian Prasetyo bin Arie Ardih. Proses hukum ini menarik perhatian luas masyarakat dengan pengakuan Ammar yang menyentuh isu tindakan penyidik.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: