BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 08 JANUARI 2026 • 13:02 WIB

Perkembangan Judi Online di Indonesia: Penggunaan QRIS dan Kripto dalam Transaksi

Perkembangan Judi Online di Indonesia: Penggunaan QRIS dan Kripto dalam TransaksiPerkembangan Judi Online di Indonesia: Penggunaan QRIS dan Kripto dalam Transaksi

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online di Indonesia dengan metode transaksi yang semakin canggih. Sindikat ini memanfaatkan perusahaan fiktif untuk memperlancar alur keuangan, sehingga penegakan hukum menjadi lebih rumit.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Dari 17 perusahaan fiktif yang ditemukan, 15 di antaranya berfungsi sebagai saluran pembayaran melalui QRIS, yang membawa perubahan signifikan dalam cara perjudian online berlangsung di negara ini.

Identifikasi dan Modus Operandi Sindikat Judi

Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dittipidsiber Polri mengungkapkan bahwa ada 17 perusahaan fiktif yang didirikan untuk mendukung aktivitas perjudian online. Menurutnya, 'Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama.'

Perusahaan-perusahaan ini berfungsi untuk memudahkan transaksi judi yang sebelumnya lebih sering dilakukan melalui rekening bank langsung. Dua perusahaan lainnya juga berfungsi sebagai penampung dana dari judi online, menjadikannya alat ilegal untuk tujuan tersebut.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Perkembangan Transaksi: Dari Bank ke QRIS

Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa praktik judi online kini lebih banyak menggunakan QRIS untuk transaksi. Ia mencatat, 'Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS.'

Dengan QRIS, transaksi terjadi lebih cepat. Hal ini memungkinkan uang hasil judi berpindah dengan cepat ke berbagai akun, yang sering berujung pada penggunaan kripto, sehingga menyulitkan proses penelusuran oleh PPATK dan penyidik.

Komitmen Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online

Bareskrim dan PPATK telah mengupayakan langkah-langkah konkret dalam menangani perjudian online. Danang mencatat bahwa, 'Pihaknya bersama Polri dan perbankan berkolaborasi menanggulangi tindakan ilegal ini sesuai dengan program pemerintah yang dikenal sebagai Asta Cita.'

Dalam praktiknya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MNF, MR, QF, AL, dan WK. Mereka menggunakan identitas palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif, yang menjadi alat dalam membuka rekening bank untuk menutupi transaksi judi online. Himawan menyebutkan, 'Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif ini kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut.'

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Perkembangan Judi Online di Indonesia: Penggunaan QRIS dan Kripto dalam Transaksi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!