BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 07 JANUARI 2026 • 18:08 WIB

Mantan Dosen Terjerat Kasus Kekerasan Seksual dan Pornografi

Mantan Dosen Terjerat Kasus Kekerasan Seksual dan PornografiMantan Dosen Terjerat Kasus Kekerasan Seksual dan Pornografi

Dunia akademis terguncang dengan penangkapan Yai Mim, seorang mantan dosen dari UIN Maliki, yang kini berstatus tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pornografi.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengklaim mengalami pelecehan berkali-kali, menarik perhatian publik terhadap isu serius ini.

Laporan Kasus dan Identifikasi Tersangka

Nurul Sahara, tetangga dari Yai Mim, melaporkan aksi pelecehan yang dialaminya ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, ia menjelaskan mengalami pelecehan oleh Yai Mim sebanyak empat kali.

Dalam laporan tersebut, Nurul menggambarkan perlakuan yang dinilai menyakitkan dan merugikan, baik secara verbal maupun fisik, yang kemudian mengarah pada status tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian.

Yai Mim selaku tersangka membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan, 'Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti' dan mengungkapkan ketidakpahaman atas situasi ini.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa

Dugaan Tindak Pidana Pornografi

Kasus Yai Mim semakin kompleks dengan munculnya tuduhan terkait pornografi, termasuk dugaan penyebaran video pribadi. Nurul Sahara menegaskan bahwa tindakan ini merugikan dirinya meskipun Yai Mim tidak merasa bersalah.

Yai Mim, yang dikenal sebagai seorang penghafal Al-Qur'an, menekankan bahwa sebagian besar waktunya dihabiskan untuk mengaji dan membaca kitab suci. Ia menuturkan, 'Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,' menggambarkan kebingungannya dalam menghadapi tuduhan ini.

Meskipun begitu, Yai Mim berkomitmen untuk mengikuti arahan tim kuasa hukumnya dan siap menghadapi proses hukum yang berlaku.

Proses Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut Hukum

Penetapan tersangka terhadap Yai Mim terjadi setelah proses gelar perkara oleh penyidik yang menemukan bukti-bukti pendukung. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi, 'Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.'

Yudi menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan sejumlah unsur dalam laporan yang merujuk pada Pasal 281 KUHPidana dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ini menunjukkan adanya keseriusan dalam menanggapi tuduhan yang dihadapi Yai Mim.

Kasus ini turut menarik perhatian masyarakat terkait isu kekerasan seksual dan pornografi, yang masih menjadi perhatian serius dalam pembahasan hukum di Indonesia.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mantan Dosen Terjerat Kasus Kekerasan Seksual dan Pornografi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!