BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 07 JANUARI 2026 • 17:49 WIB

Penyitaan Aset dan Uang Besar dalam Operasi Perjudian Online Bareskrim Polri

Penyitaan Aset dan Uang Besar dalam Operasi Perjudian Online Bareskrim PolriPenyitaan Aset dan Uang Besar dalam Operasi Perjudian Online Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset dan uang tunai sebesar Rp 96,7 miliar dalam kasus perjudian online.

Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024

Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam menangani praktik ilegal yang melibatkan akses ilegal dan pencucian uang di dunia maya.

Rincian Kasus Perjudian Online

Pengungkapan kasus perjudian online ini diinisiasi setelah Bareskrim menemukan 21 website yang terlibat. Sebanyak 10 di antaranya terdeteksi melalui patroli siber, sementara 11 website lain ditemukan dalam pengembangan lebih lanjut.

Beberapa website terkemuka yang terlibat adalah SPINHARTA4, SASAFUN, dan RI188, yang menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot dan judi bola.

"Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000," ujar Brigjen Himawan Bayu Aji.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Asal dan Rincian Uang yang Disita

Uang yang berhasil disita berasal dari dua sumber utama: hasil patroli siber dan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

Dari total sitaan, sekitar Rp 59.126.460.631 berasal dari website judi, sedangkan Rp 37.650.717.250 diambil dari tiga transaksi yang dilaporkan LHA PPATK.

Dittipidsiber juga menemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang berkolaborasi dengan website-website perjudian tersebut.

Tindakan Hukum dan Penangkapan Tersangka

Dalam pengembangan penyelidikan, Bareskrim mengidentifikasi lima tersangka yang terlibat dalam jaringan perjudian ini. Para tersangka yang ditangkap adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Selama penyidikan, terungkap bahwa 15 dari 17 perusahaan fiktif yang ditemukan digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi lewat metode QRIS, sementara dua lainnya merupakan tempat penampungan dana judi.

"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," tutup Himawan.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penyitaan Aset dan Uang Besar dalam Operasi Perjudian Online Bareskrim Polri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!