Penyitaan Aset dan Uang Besar dalam Operasi Perjudian Online Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset dan uang tunai sebesar Rp 96,7 miliar dalam kasus perjudian online.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam menangani praktik ilegal yang melibatkan akses ilegal dan pencucian uang di dunia maya.
Pengungkapan kasus perjudian online ini diinisiasi setelah Bareskrim menemukan 21 website yang terlibat. Sebanyak 10 di antaranya terdeteksi melalui patroli siber, sementara 11 website lain ditemukan dalam pengembangan lebih lanjut.
Beberapa website terkemuka yang terlibat adalah SPINHARTA4, SASAFUN, dan RI188, yang menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot dan judi bola.
"Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000," ujar Brigjen Himawan Bayu Aji.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Uang yang berhasil disita berasal dari dua sumber utama: hasil patroli siber dan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Dari total sitaan, sekitar Rp 59.126.460.631 berasal dari website judi, sedangkan Rp 37.650.717.250 diambil dari tiga transaksi yang dilaporkan LHA PPATK.
Dittipidsiber juga menemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang berkolaborasi dengan website-website perjudian tersebut.
Dalam pengembangan penyelidikan, Bareskrim mengidentifikasi lima tersangka yang terlibat dalam jaringan perjudian ini. Para tersangka yang ditangkap adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Selama penyidikan, terungkap bahwa 15 dari 17 perusahaan fiktif yang ditemukan digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi lewat metode QRIS, sementara dua lainnya merupakan tempat penampungan dana judi.
"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," tutup Himawan.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: