Hak Praperadilan Kini Diberikan kepada Masyarakat di KUHAP Baru
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengumumkan bahwa masyarakat kini dapat mengajukan gugatan praperadilan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Ketentuan yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 ini merupakan bagian dari reformasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam wawancaranya, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa jika masyarakat melapor kepada polisi mengenai suatu perkara dan tidak ada tanggapan, mereka berhak untuk melayangkan gugatan praperadilan.
"Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay," kata Eddy.
Ketentuan ini dianggap sebagai bagian penting dari reformasi KUHAP, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban aparat penegak hukum atas ketidakpastian hukum yang dihadapi.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Eddy juga menguraikan dua obyek yang dapat diusulkan untuk praperadilan. Pertama adalah mengenai penangguhan penahanan yang dapat diajukan jika terdapat inkonsistensi dalam status tahanan antara kepolisian dan kejaksaan.
"Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan," ungkap Eddy.
Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menggugat penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan perkara. "Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan," tambahnya.
Reformasi KUHAP ini diharapkan membawa keadilan lebih baik bagi masyarakat. Dengan adanya hak mengajukan gugatan praperadilan ini, diharapkan kepolisian akan lebih responsif dalam menangani laporan masyarakat.
Langkah maju ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem hukum Indonesia dan menjaga hak-hak individu. Eddy menegaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat agar dapat memanfaatkan hak baru ini sebaik-baiknya.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: