Kebijakan Pembebasan Pajak untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Resmi Berlaku
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan akan berlaku sepanjang tahun 2026. Insentif ini difokuskan pada sektor-sektor tertentu seperti tekstil dan pariwisata.
Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 tercakup dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025. Bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat selama tahun 2026, insentif ini akan diimplementasikan untuk pekerja di berbagai sektor.
Purbaya menyatakan, 'Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal.'
Kebijakan ini tidak hanya mencakup pekerja tetap, tetapi juga pekerja tidak tetap di lima sektor, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan dukungan bagi pekerja.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Syarat utama agar pegawai tetap bisa menerima insentif ini adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Penghasilan bruto harus berkisar di bawah Rp 10 juta per bulan.
Bagi pekerja tidak tetap, syaratnya adalah menerima upah rata-rata yang tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Selain itu, pegawai tidak dapat menerima fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.
Dalam peraturan tersebut, juga dinyatakan, 'Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.'
Diharapkan, kebijakan ini dapat memperkuat daya beli, terutama bagi pekerja di sektor-sektor yang terdampak berat akibat kondisi ekonomi pasca-pandemi. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Melalui skema ini, pajak penghasilan pegawai yang memenuhi kriteria akan dipotong secara administratif, namun akan dikembalikan oleh pemberi kerja. Ini memastikan penghasilan bersih rata-rata pekerja tetap utuh.
Menteri Purbaya menyatakan komitmennya untuk memantau efektivitas kebijakan ini. Ia menekankan bahwa pemulihan ekonomi memerlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mencapai hasil optimal.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: