BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 05 JANUARI 2026 • 11:17 WIB

KUHAP Baru Diharapkan Berikan Jaminan Hukum yang Kuat

KUHAP Baru Diharapkan Berikan Jaminan Hukum yang KuatKUHAP Baru Diharapkan Berikan Jaminan Hukum yang Kuat

Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan mendukung kepastian hukum dalam kasus pidana, sehingga tidak ada lagi perkara yang menggantung.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya pengaturan yang ketat terhadap kewenangan polisi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan KUHAP yang baru.

Penjelasan Tentang KUHAP Baru

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa kekhawatiran publik mengenai kebebasan polisi dalam penanganan perkara sudah terjawab. "Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat," ujarnya.

Eddy juga menyoroti pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam menerapkan KUHAP yang baru. Ia menambahkan bahwa sistem ini akan menjamin tidak ada saling sandera antara perkara yang dapat menyebabkan proses hukum terhambat.

Menurut Eddy, dengan KUHAP baru ini, jaminan hukum menjadi jauh lebih pasti dibandingkan sebelumnya. "Kalau dengan KUHAP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum," tandasnya.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

Selanjutnya, Eddy memberikan penjelasan lebih lanjut dengan mengacu pada pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Asep Mulyana, yang menyatakan bahwa dalam mekanisme baru, polisi berperan sebagai pihak yang memulai perkara, sedangkan jaksa sebagai pihak yang mengakhiri.

"Tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum," tegas Eddy.

Pengaturan koordinasi ini diatur dalam bagian ketujuh KUHAP, dari Pasal 58 hingga Pasal 63, yang menjelaskan bahwa penyidik dan jaksa bekerja sama secara setara. Hal ini menunjukkan bahwa kedua pihak saling melengkapi dan mendukung dalam penanganan masalah hukum.

Kepastian Hukum dalam Proses Penanganan Perkara

Aturan baru dalam KUHAP bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sambil tetap menjaga kepastian hukum. Eddy menekankan bahwa ketepatan waktu dalam setiap tahap hukum itu fundamental.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru juga memberikan perlindungan bagi hak-hak tersangka dan terdakwa. Ketentuan yang ada memprioritaskan keadilan dalam proses hukum.

Dengan diterapkannya KUHAP baru, pemerintah berharap untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Adanya kepastian hukum dianggap sebagai prasyarat untuk stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KUHAP Baru Diharapkan Berikan Jaminan Hukum yang Kuat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!