BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 02 JANUARI 2026 • 20:28 WIB

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional di Indonesia

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional di IndonesiaPolri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional di Indonesia

Subdirektorat III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri baru saja menguak jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia dengan sangat luas. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Desember 2025.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Dalam proses penegakan hukum ini, pihak Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah tersangka yang memegang peran penting dalam jaringan judi online, termasuk pengelola situs dan penyewa rekening operasional.

Tindakan Penegakan Hukum yang Terencana

Polisi melakukan operasi secara serentak di berbagai lokasi strategis seperti Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, dan beberapa wilayah di Jakarta. Tindakan ini merupakan respons konkret terhadap laporan-laporan tentang perjudian online yang telah meresahkan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan, "Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda." Peran pelaku dalam jaringan judi ini sangat bervariasi, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi hingga admin keuangan dan pihak yang melakukan pencucian uang.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Penyitaan dan Barang Bukti

Dalam operasi yang berlangsung, tim penyidik berhasil menyita barang bukti yang krusial dalam aktivitas judi online. Barang bukti yang disita mencakup komputer, laptop, telepon genggam, serta dokumen perusahaan yang mendukung operasional judi tersebut.

Selain itu, ratusan rekening koran juga disita, dan pihak kepolisian telah memblokir lebih dari 100 rekening bank yang terkait dengan aktivitas ilegal ini. Brigjen Wira menjelaskan, "Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Berdasarkan informasi awal dari penyidikan, jaringan judi ini berpotensi memperoleh omzet ratusan miliar dalam setahun. Penegakan hukum tidak hanya menyasar para pelaku lapangan, tetapi juga aliran dana dan aset yang terkait dengan perjudian.

Direktur Bareskrim menegaskan, "Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat." Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!