KUHP dan KUHAP Baru: Era Hukum Pidana yang Berubah di Indonesia
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan ini akan mengubah cara penegakan hukum, terutama terkait perzinahan dan kohabitasi.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan bahwa semua elemen penegak hukum telah siap untuk menerapkan ketentuan baru ini secara efektif. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menanggapi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran penegak hukum mempersiapkan penerapan ketentuan baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP. Kabid Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa pada pukul 00.01 WIB, semua fungsi kepolisian telah menyesuaikan proses penanganan perkara berdasarkan regulasi baru.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Brigjen Trunoyudo. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memastikan hukum dapat diterapkan secara konsisten.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menyusun panduan dan format administrasi penyidikan baru yang akan memudahkan dalam implementasi hukum. Panduan ini diratifikasi oleh Kabareskrim, Komjen Syahardiantono, untuk memastikan konsistensi dalam penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Pasal 411 dari KUHP yang baru menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangannya dapat dikenakan pidana penjara selama maksimal satu tahun atau denda kategori II. Sedangkan Pasal 412 mengatur tentang kumpul kebo, yang menyebutkan bahwa individu yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dengan penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Meskipun demikian, kedua pasal ini bersifat delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa dimulai atas pengaduan dari pihak tertentu. Khususnya, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anak bagi yang tidak terikat.
"Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat," jelas Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mencoba menjaga privasi individu meski dalam konteks hukum.
Yusril juga menegaskan bahwa KUHP lama yang mengacu pada Wetboek van Strafrecht 1918 kini telah usang dan tidak lagi relevan dengan dinamika sosial. KUHP baru tersebut dirancang untuk lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan, yang memposisikan pendekatan hukum pidana dari yang retributif menjadi restoratif.
Pendekatan baru ini tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berupaya untuk memulihkan hubungan dengan korban dan masyarakat. Ini diwujudkan melalui alternatif pidana seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, yang memberikan kesempatan kedua bagi pelanggar.
"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujar Yusril saat menjelaskan tujuan perubahan tersebut.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: