Dua Tersangka Ditangkap, Satu Lagi Dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina
Kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Surabaya terus berkembang dengan penangkapan terbaru tersangka ketiga. Jumlah tersangka kini mencapai tiga orang, seperti yang diungkapkan pihak berwenang.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung kopi dan melibatkan tersangka berinisial SY alias Klowor, yang diduga memiliki peran sentral dalam perusakan rumah Nenek Elina.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penangkapan terbaru terjadi pada malam hari. Tersangka tambahan tersebut, SY alias Klowor, berusia 56 tahun, ditangkap di Jalan Bintang Diponggo Surabaya.
Abast menegaskan, "Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina." Penangkapan ini menandai langkah penting dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Menurut Abast, SY memiliki peran sebagai dalang perusakan rumah Elina, sejalan dengan tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap, yaitu Samuel dan Yasin. Penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah melakukan penangkapan ini untuk mempercepat proses penegakan hukum.
Meskipun ketiga tersangka sudah ditangkap, Abast mengisyaratkan kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, untuk memastikan semua pelaku terungkap.
Dalam memberikan keterangan, Abast menggarisbawahi pentingnya dukungan dari masyarakat untuk mengungkap kasus ini. Ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi valid mengenai keberadaan pelaku lain untuk membantu proses penyidikan.
Abast menambahkan, "Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah," ajakan ini mengindikasikan adanya harapan untuk kolaborasi dalam proses penegakan hukum yang lebih efektif.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: