Penangkapan Anggota Ormas Terkait Kasus Pengusiran Nenek Elina
Polda Jawa Timur baru saja menangkap seorang tersangka berinisial MY alias M Yasin dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, di Polsek Wonokromo, Surabaya, setelah Yasin masuk dalam daftar pencarian polisi.
Penangkapan Yasin berdasarkan informasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Kombes Jules Abraham Abast menyebutkan bahwa penangkapan terjadi pada pukul 17.15 WIB, menandakan kemajuan dalam penegakan hukum atas pengusiran Nenek Elina.
Kombes Abast juga menyatakan, "Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan." Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025 saat rumah yang ditempati Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya, dibongkar paksa. Pengusuran dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, Samuel Ardi Kristanto dan Yasin.
Elina menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual rumahnya dan hak atas bangunan tersebut tercatat atas nama kakaknya yang telah meninggal, Elisa Irawati. Oleh karena itu, hak waris seharusnya jatuh kepada Elina dan beberapa anggota keluarga lainnya.
Elina telah melaporkan Samuel dan Yasin ke Polda Jatim dengan bukti pemusnahan barang bukti dan penganiayaan. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025.
Saat mengingat pengusuran, Elina mengungkapkan, "Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusuran)." Pernyataan ini menunjukkan adanya kekerasan yang dialami Nenek Elina selama insiden.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: