Kasus Tragis Pembunuhan Ibu di Medan, Siswi SD Ditetapkan sebagai Tersangka
Polrestabes Medan telah mengumumkan status hukum seorang siswi SD berinisial A, terkait dugaan pembunuhan ibunya sendiri.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Peristiwa ini terjadi pada 10 Desember 2025, di mana A diduga menikam ibunya, FS, sampai meninggal dunia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan berlandaskan sistem peradilan pidana anak.
Calvijn menegaskan bahwa status hukum A ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, memastikan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dia menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak yang terlibat dalam kasus yang sangat serius ini.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dalam sebuah rilis pers, Calvijn menyatakan perlunya menghormati hak-hak A, mengingat dampak jangka panjang dari perkara ini pada masa depannya.
Dia menambahkan, 'Kasus ini melibatkan alat bukti dan akan diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.'
Dengan fokus pada perlindungan hak-hak anak, pihak kepolisian berupaya untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara adil.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di Kecamatan Medan Sunggal, di mana A, yang saat ini berusia 12 tahun, diduga telah menikam ibunya di kediaman mereka.
Kapolres mengonfirmasi bahwa A saat ini berada di tempat yang aman sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Insiden ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan tentang kondisi psikologis anak dan faktor-faktor yang memicu tindakan ekstrem tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: