BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 29 DESEMBER 2025 • 10:28 WIB

Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Dinas Samosir Diciduk Terkait Bantuan Bencana

Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Dinas Samosir Diciduk Terkait Bantuan BencanaTersangka Kasus Korupsi, Kepala Dinas Samosir Diciduk Terkait Bantuan Bencana

Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Samosir, FAK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana senilai Rp 1,5 miliar. Penetapan ini diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Samosir dalam sebuah laporan baru-baru ini.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

FAK diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang seharusnya berupa uang tunai menjadi barang tanpa izin dari Kementerian Sosial. Praktik ini menimbulkan kecurigaan dan menyoroti transparansi pengelolaan dana bantuan.

Mekanisme Penyaluran Bantuan yang Dipertanyakan

Kejaksaan Negeri Samosir mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai penyimpangan dalam penyaluran bantuan bencana. Dana sebesar Rp 1,515 miliar dari Kementerian Sosial ditujukan untuk 303 keluarga korban banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.

FAK diduga telah mengubah cara penyaluran bantuan dari uang tunai menjadi barang. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan.

Tindakan mengubah mekanisme tanpa persetujuan resmi jelas melanggar prosedur yang ada. Dari sini, potensi kerugian bagi korban yang seharusnya menerima bantuan secara langsung sangat besar.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat

Dugaan Korupsi dan Keuntungan Pribadi

Informasi terbaru menunjukkan bahwa FAK diduga telah menunjuk penyedia barang bantuan tanpa konsultasi, menunjukkan adanya niatan buruk. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keuntungan pribadi di balik penunjukan tersebut.

Jaksa mengungkapkan bahwa FAK diduga meminta jatah 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi. Permintaan tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengumpulkan keuntungan dari dana bantuan yang seharusnya untuk masyarakat.

FAK saat ini telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini menunjukkan bahwa pihak berwenang serius menangani kasus korupsi yang merugikan masyarakat.

Kerugian Keuangan Negara

Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian negara akibat tindakan FAK. Hasil perhitungan menunjukkan kerugian mencapai Rp 516.298.000.

Angka ini mencerminkan dampak serius dari dugaan korupsi terhadap keuangan negara. Alokasi dana yang tidak tepat dapat menghambat penanganan bencana dan bantuan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kasus ini menjadi perhatian penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, memastikan bahwa bantuan untuk korban bencana dapat disalurkan secara tepat dan transparan.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Dinas Samosir Diciduk Terkait Bantuan Bencana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!