Percepatan Vaksinasi oleh Kemenkes untuk Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat untuk mengatasi risiko penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi di daerah bencana Sumatera.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Direktur Imunisasi Kemenkes, Indri Yogyaswari, menyampaikan bahwa Surat Edaran telah diterbitkan untuk menanggulangi penyakit menular di tiga provinsi yang terkena dampak.
Kemenkes telah merilis Surat Edaran untuk menangani risiko penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam edaran tersebut, Indri Yogyaswari menekankan pentingnya langkah ini menyusul meningkatnya kasus virus di wilayah yang terdampak.
Dengan meningkatnya jumlah kasus, surat edaran ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan dalam program imunisasi di daerah yang membutuhkan.
Pelaksanaan imunisasi di wilayah bencana mengalami banyak kendala, salah satunya adalah kerusakan fasilitas penyimpanan vaksin.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Banyak puskesmas yang terpengaruh, sehingga lemari pendingin untuk menyimpan vaksin tidak berfungsi secara optimal.
Kondisi ini semakin diperburuk oleh pemulihan pasokan listrik yang belum sepenuhnya normal di beberapa lokasi.
Indri menegaskan, 'Vaksin harus disimpan dalam kondisi suhu tertentu sebelum digunakan. Sekarang proses pemulihan listrik di puskesmas masih berjalan.'
Kemenkes juga berupaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah selain pelaksanaan imunisasi.
Indri menambahkan, mereka akan melakukan desk koordinasi dengan Pemerintah Aceh, yang saat ini menghadapi situasi terberat.
Fokus utama penanganan adalah pada vaksinasi tambahan di pos pengungsian dan desa-desa yang mengalami dampak, serta di daerah yang muncul kasus penyakit seperti difteri dan campak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: