Mahasiswa Ditangkap Usai Teror Bom di Sepuluh Sekolah Depok
Seorang mahasiswa berinisial HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom yang mengancam sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Motif di balik tindakan teror ini terungkap, terkait kekecewaan pribadi setelah penolakan lamaran dari mantan kekasihnya.
HRR, yang berusia 23 tahun, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menekankan bahwa tindakan teror ini telah menimbulkan keresahan di kalangan sekolah-sekolah yang menerima ancaman tersebut.
"Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut," ujarnya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Motif utama di balik aksi teror ini adalah kekecewaan tersangka terhadap mantan kekasihnya, yang berinisial K, yang menolak lamarannya.
Kompol Made menjelaskan bahwa hubungan antara tersangka dan K sebelumnya berjalan baik hingga terjadi penolakan tersebut.
"Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa," lanjutnya.
Pengancaman teror disebar melalui email ke sepuluh sekolah pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan HRR mengatasnamakan diri sebagai Kamila Hamdi.
Dalam isi emailnya, ia menyatakan ketidakpuasan terhadap respons pihak kepolisian yang dianggap tidak serius menangani laporannya.
"Gua benci sama pendidikan di Depok. Gak terima, polisi gak adil, gak tanggepin laporan polisi gua, karena gua diperkosa dan cowok yang perkosa gua gak tanggung jawab nikahin gua," tulisnya.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: