Skandal 1MDB: Najib Razak Terancam Hukuman Penjara Akibat Korupsi
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kini berada di ujung tanduk dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk setiap dakwaan terkait skandal korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat lalu, Najib dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Pada 26 Desember 2025, Najib Razak dijatuhi hukuman dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Skandal 1MDB ini ditaksir merugikan negara mencapai US$4,5 miliar.
Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan, namun diduga disalahgunakan oleh Najib dan kolega-koleganya.
Dengan setiap dakwaan yang dijatuhkan, Najib terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga lima kali lipat dari nilai penggelapan.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Dalam putusannya, Hakim Collin Lawrence Sequerah menekankan bahwa 'Dalih terdakwa bahwa tuduhan terhadapnya adalah perburuan penyihir dan bermotivasi politik telah dibantah oleh bukti-bukti yang tak terbantahkan.'
Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran signifikan dalam pengelolaan dana publik yang menjadi perhatian serius.
Najib sendiri membantah semua tuduhan dan mengklaim bahwa ia telah disesatkan oleh Jho Low, sosok kunci dalam pengalihan dana yang kontroversial.
Jho Low, yang dikenal sebagai perantara dalam skandal ini, memiliki ikatan yang jelas dengan Najib. Hakim Sequerah menyatakan, 'Kesimpulan yang tak terbantahkan adalah bahwa narasi donasi Arab tidaklah berdasar.'
Bukti-bukti menunjukkan bahwa sebagian besar uang yang digunakan berasal dari dana 1MDB, menegaskan keterlibatan Najib dalam praktik penyelewengan.
Najib telah mengajukan surat yang menyebutkan sumbangan dari keluarga Saudi, yang dianggap tidak valid oleh hakim, menambah keraguan terhadap klaimnya.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: