BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 11:26 WIB

Laporan Kemlu RI ke Inggris atas Pelecehan Bendera Merah Putih oleh WNA

Laporan Kemlu RI ke Inggris atas Pelecehan Bendera Merah Putih oleh WNALaporan Kemlu RI ke Inggris atas Pelecehan Bendera Merah Putih oleh WNA

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Bonnie Blue ke pihak berwenang Inggris. Tindakan ini dilakukan setelah insiden yang dianggap melecehkan Bendera Merah Putih di depan gedung KBRI London.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian

Insiden tersebut dinilai mengancam identitas dan kehormatan bangsa Indonesia, serta mencederai kedaulatan negara yang dijunjung tinggi.

Latar Belakang Insiden

Pada 15 Desember 2025, Bonnie Blue mengadakan aksi di depan KBRI London yang menyebabkan bendera nasional Indonesia diperlakukan dengan merendahkan. Video tentang aksi tersebut menyebar dengan cepat di media sosial, menimbulkan reaksi luar biasa dari masyarakat di Tanah Air.

Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kemlu RI, dengan jelas menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap simbol kedaulatan negara. "Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun di mana pun berada," ujarnya.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Langkah Tindakan Resmi

Kemlu RI merespon cepat dengan melaporkan Bonnie Blue kepada otoritas Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri dan kepolisian setempat. "KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum prosedur yang berlaku," tegas Yvonne.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung penyelidikan terhadap tindakan Bonnie Blue dan menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Inggris. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya menghormati simbol negara dalam konteks hubungan internasional.

Implikasi dan Respons Publik

Kemlu RI juga mencatat bahwa Bonnie Blue sebelumnya pernah terlibat dalam masalah hukum di Indonesia, terkait pelanggaran izin tinggal. Ia sudah dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Pemerintah meminta masyarakat untuk menyikapi isu ini dengan bijak, serta menghindari provokasi yang dapat memperburuk situasi dan merusak hubungan bilateral. Hal ini menunjukkan pentingnya saling menghormati antarnegara dalam kerangka hukum internasional.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Laporan Kemlu RI ke Inggris atas Pelecehan Bendera Merah Putih oleh WNA

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!