Wajib Pulang: Pekerja Migran Indonesia Diberi Batasan Kerja Tiga Tahun
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) harus kembali ke tanah air setelah tiga tahun bekerja di luar negeri. Pernyataan ini disampaikan dalam acara peringatan International Migrant Day yang berlangsung di Jakarta Timur.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Mukhtarudin menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan PMI setelah masa kerja mereka di luar negeri berakhir.
Mukhtarudin mengingatkan bahwa posisi pekerja migran tidak bersifat permanen. "Mereka kan bekerja kan tidak selamanya, jadi dua tahun, bisa tiga tahun kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air," ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan PMI ketika masa kerja mereka di luar negeri berakhir.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Dalam rangka mendukung transisi para pekerja migran, Kementerian P2MI berkomitmen untuk memfasilitasi mantan PMI agar dapat melanjutkan pekerjaan di dalam negeri. "Di sini mereka juga menyiapkan lagi punya pengalaman bekerja lagi di situasi strategis yang ada di Indonesia," jelasnya.
Mukhtarudin juga menambahkan bahwa kementerian memiliki berbagai direktorat siap membantu, termasuk Dirjen P3KLN dan Dirjen Pemberdayaan.
Menurut Mukhtarudin, saat ini terdapat 350.000 lowongan pekerjaan di sektor profesional di luar negeri. Sayangnya, baru 20 persen dari lowongan tersebut yang terisi oleh PMI.
"Semuanya sektor profesional. Dari 350.000 itu yang sudah didapat, baru kita bisa penuhi baru 20 persen. Masih ada 80 persen yang dari sisi supply kita tidak siap," ungkapnya.
Melalui kerja sama dengan Kementerian Dikti Saintek, pemerintah juga berupaya untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul untuk memenuhi industri baik di dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: